Pernyataan Akses Terbuka

Abqary: Journal of Law, Governance, and Sharia Studies merupakan jurnal akses terbuka (open access journal) yang menyediakan akses bebas dan langsung terhadap seluruh artikel yang dipublikasikan. Kebijakan akses terbuka ini bertujuan untuk mendukung pertukaran pengetahuan secara global serta mendorong diseminasi hasil penelitian di bidang hukum, tata kelola pemerintahan, dan studi syariah tanpa hambatan finansial, hukum, maupun teknis.

Seluruh artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini dapat dibaca, diunduh, disalin, didistribusikan, dicetak, ditautkan, dan digunakan untuk kepentingan akademik dan non-komersial secara bebas, dengan tetap memberikan pengakuan yang layak kepada penulis dan sumber publikasi.

Jurnal ini tidak membebankan biaya kepada pembaca untuk mengakses konten yang dipublikasikan. Namun, biaya pemrosesan artikel (Article Processing Charge/APC) dapat dikenakan kepada penulis sesuai dengan kebijakan yang berlaku dan diinformasikan secara transparan.

Dengan menerapkan kebijakan akses terbuka, Abqary: Journal of Law, Governance, and Sharia Studies berkomitmen untuk meningkatkan visibilitas, keterjangkauan, serta dampak ilmiah dari setiap artikel yang diterbitkan, baik di tingkat nasional maupun internasional.