Proses Penelaahan Sejawat

Abqary: Journal of Law, Governance, and Sharia Studies menerapkan proses penelaahan sejawat (peer review) yang ketat dan objektif guna menjamin kualitas, validitas, dan integritas ilmiah setiap artikel yang diterbitkan. Proses peer review dilakukan dengan mengedepankan prinsip independensi, objektivitas, kerahasiaan, dan profesionalitas.

Model Peer Review

Jurnal ini menggunakan sistem double-blind peer review, di mana identitas penulis dan reviewer dirahasiakan satu sama lain selama proses penilaian berlangsung.

Tahapan Proses Peer Review

Proses penelaahan artikel dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan Awal (Initial Screening)
    Editor melakukan pemeriksaan awal terhadap naskah yang masuk untuk menilai kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kelengkapan administrasi, serta kepatuhan terhadap pedoman penulisan.

  2. Pemeriksaan Plagiarisme
    Naskah yang lolos seleksi awal akan diperiksa tingkat kesamaannya menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme. Naskah yang tidak memenuhi batas toleransi plagiarisme akan ditolak atau dikembalikan kepada penulis untuk perbaikan.

  3. Penunjukan Reviewer
    Editor menunjuk dua orang reviewer yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan bidang kajian naskah.

  4. Proses Penilaian oleh Reviewer
    Reviewer menilai naskah berdasarkan aspek orisinalitas, kebaruan, relevansi topik, metodologi, kedalaman analisis, serta kontribusi ilmiah terhadap bidang hukum, governance, dan studi syariah.

  5. Rekomendasi Reviewer
    Reviewer memberikan rekomendasi berupa:

    • Diterima tanpa revisi

    • Diterima dengan revisi minor

    • Diterima dengan revisi mayor

    • Ditolak

  6. Keputusan Editorial
    Editor mempertimbangkan hasil penilaian reviewer dalam mengambil keputusan akhir. Keputusan editor bersifat final dan akan disampaikan kepada penulis melalui sistem jurnal.

  7. Revisi oleh Penulis
    Penulis wajib melakukan perbaikan naskah sesuai dengan masukan reviewer dan editor dalam batas waktu yang ditentukan.

  8. Pemeriksaan Akhir dan Publikasi
    Setelah naskah direvisi dan disetujui, editor melakukan pemeriksaan akhir sebelum artikel diterbitkan secara daring.

Kerahasiaan dan Etika Review

Seluruh naskah yang dikirimkan diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Reviewer dilarang menggunakan informasi dalam naskah untuk kepentingan pribadi dan wajib mengungkapkan adanya konflik kepentingan kepada editor.