Kebijakan Plagiarisme
Abqary: Journal of Law, Governance, and Sharia Studies menjunjung tinggi integritas akademik dan tidak mentoleransi segala bentuk plagiarisme dalam proses penerbitan ilmiah. Kebijakan plagiarisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan merupakan karya ilmiah yang orisinal, etis, dan bertanggung jawab.
Definisi Plagiarisme
Plagiarisme mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
-
Menyalin sebagian atau seluruh karya orang lain tanpa menyebutkan sumber secara benar.
-
Mengutip ide, data, atau pendapat tanpa atribusi yang jelas.
-
Plagiarisme diri (self-plagiarism), yaitu mempublikasikan kembali karya sendiri yang telah diterbitkan sebelumnya tanpa pengungkapan yang memadai.
-
Parafrase yang substansinya sama dengan sumber asli tanpa sitasi yang tepat.
Pemeriksaan Plagiarisme
Setiap naskah yang dikirimkan ke Abqary: Journal of Law, Governance, and Sharia Studies akan diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme (seperti Turnitin atau alat sejenis) sebelum memasuki tahap peer review.
Batas Toleransi
-
Tingkat kemiripan (similarity index) yang diperkenankan adalah maksimal 25%, dengan catatan tidak terdapat kemiripan signifikan pada satu sumber yang sama.
-
Editor berhak menilai secara kualitatif tingkat kemiripan untuk menentukan apakah naskah masih dapat diproses lebih lanjut.
Tindakan atas Pelanggaran
Apabila ditemukan indikasi plagiarisme, maka tindakan yang dapat diambil meliputi:
-
Penolakan naskah secara langsung.
-
Permintaan klarifikasi atau revisi kepada penulis.
-
Penarikan artikel (retraction) apabila plagiarisme ditemukan setelah publikasi.
-
Pemberitahuan kepada institusi afiliasi penulis jika diperlukan.
Tanggung Jawab Penulis
Penulis bertanggung jawab penuh atas keaslian naskah yang dikirimkan. Dengan mengirimkan artikel ke jurnal ini, penulis menyatakan bahwa karya tersebut bebas dari plagiarisme dan telah mengikuti kaidah penulisan ilmiah yang berlaku.








